Polres Boyolali Ungkap Peredaran Uang Palsu
Foto : Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond saat menunjukkan barang bukti uang palsu siap edar di Mapolres, Jumat (24/9/2021)
BOYOLALI - Aparat Polres Boyolali berhasil menangkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp 496 juta. Meski begitu, uang palsu tersebut gagal diedarkan setelah polisi berhasil membongkar aksi tersebut dan menangkap 9 pelaku.
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond mengatakan Sembilan orang yang ditangkap tersebut, yakni DS warga Boyolali. MF warga Kota Bandung, Jawa Barat. CA warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, AB warga Kabupaten Bantul, Provinsi DIY. EDH warga Kota Surabaya.
Untuk tiga tersangka lainnya yakni, HS warga Wonokromo, Kota Surabaya. ABW warga Kabupaten Nganjuk. AS warga Gubeng, Kota Surabaya dan DD warga Kabupaten Ponorogo.
" Dari Sembilan pelaku yang ditangkap merupakan warga Jawa Timur, Jawa Barat, DIY dan warga Boyolali, " ujar Kapolres, Jumat (24/9/2021).
Dikatakan lebih lanjut, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sebanyak 8.516 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 emisi 2016 sebanyak 1.605 lembar, pecahan Rp 50.000 emisi 2016 sebanyak 6.577 lembar dan pecahan Rp 20.000 emisi 2016 sebanyak 334 lembar.
" Total keseluruhan upal yang disita sebagai barang bukti sebesar Rp 496.030.000," kata Kapolres.
Kasus ini berhasil dibongkar Polres Boyolali pada Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah DS di kampung Wates Rt 004 Rw 008 Kelurahan Mojosongo, Boyolali. Selain upal barang bukti yang disita petugas berupa 4 papan sablon, 2 kaca berwarna hitam, 1 buah money detector, 1 unit printer, 1 unit CPU, 1 unit monitor computer, 4 bendel almunium foil, mesin pres laminator dan masih banyak lagi.
" Semuanya diproduksi di rumah milik tersangka DS, dirumah tersebut diamankan 3 orang pelaku yang berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu yaitu DS, MF dan CA. Adapun pelaku lainnya berperan sebagai penyedia bahan baku kertas yaitu, AB, EDH, HS dan ABW. Dan pelaku lainnya sebagai pengedar upal yaitu, AS dan DD,"
Dari keterangan para pelaku memproduksi upal dilakukan kurang lebih sudah dua bulan, uang yang sudah diproduksi sudah di edarkan di wilayah Aceh, Bekasi, Tangerang dan Kabupaten Malang.
" Pasal yang disangkakan terhadap pelaku dalam hal memproduksi uang palsu dikenakan pasal 35 ayat (1) Undang Undang RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang Junto Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Sedangkan pasal dalam hal mengedarkan atau mendistribusikan uang palsu dikenakan pasal 36 ayat (3) Undang Undang RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang junto Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan yang menyediakan bahan aku pembuat uang palsu dikenakan pasal 37 Ayat (2) Undang Undang RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup,"(Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)