Berita kami

Polres Boyolali Tangkap Tujuh Tersangka Kurir Sabu dan Pil Koplo

04 April 2023 Pemerintahan

Foto : Kasat Res Narkoba Polres Boyolali, Iptu Yulianus Dica Ariseno Adi (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti narkoba berupa sabu 3,54 gram dan 198 butir pil koplo di halaman Mapolres setempat. Selasa (04/04/2023)

 

BOYOLALI - Tujuh orang kurir sabu dan pil koplo ditangkap aparat Polres Boyolali. Dari tangan mereka, polisi mengamankan total barang bukti berupa sabu 3,54 gram dan 198 butir pil koplo.

Kasat Res Narkoba, Iptu Yulianus Dica Ariseno Adi dalam keterangannya Selasa (04/04/2023) menyampaikan, para tersangka yakni inisial SH (32) warga Magelang. Peran, menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu. Waktu kejadian dan TKP pada Kamis (09/03/2023) di Desa Samiran, Kecamatan Selo, Boyolali.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 1.12 gram, satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian tersangka dengan inisial JP (38) warga Semarang. Peran, menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu. Waktu kejadian dan TKP pada Sabtu (11/3/2023) di Desa/Kecamatan Teras, Boyolali.

Selain mengamankan tersangka polisi juga barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 1.30 gram, uang tunai Rp 200.000, dan satu buah handphone. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian tersangka SNI (24) warga Sukoharjo. Peran, menjadi perantara dalam jual beli. Waktu kejadian dan TKP pada Sabtu (11/3/2023) di Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono, Boyolali.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1.04 gram, satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian tersangka dengan inisial T (35) warga Nogosari, Boyolali, tersangka H (50) warga Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, tersangka EK (52) warga Laweyan, Surakarta.

Peran dari ke tiga tersangka ini adalah menjadi perantara dan penyalahguna. Waktu kejadian dan TKP pada Senin (13/3/2023) di Desa Jeron, Kecamatan Nogosari, Boyolali.

Dari tangan tersangka T, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0.08 gram,satu buah alat hisap (bong), satu buah potongan sedotan, satu buah korek api gas, dan satu buah Smart Watch.

Polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka H berupa satu buah handphone. Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka EK berupa satu buah handphone.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Kemudian tersangka MR (23) warga Teras, Boyolali. Peran, menjadi perantara dalam jual beli. Waktu kejadian dan TKP pada Rabu (22/3/2023) di Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali.

Dari tangan tersangka MR ini polisi mengamankan barang bukti berupa 190 butir tablet warna putih dalam 19 plastik klip bening, tiga butir tablet warna putih berlogo Y dalam plastik klip bening, lima butir tablet warna putih berlogo Y dalam plastik klip bening, uang tunai Rp 470.000, satu buah tas selempang, dan satu buah handphone.

Tersangka MR dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah dirubah dalam Pasal 60 angka 10 paragraf 11 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Total barang bukti, untuk Narkotika golongan 1 jenis sabu sekitar 3,54 gram. Sedangkan untuk obat -obatan terlarang totalnya ada 198 butir," kata Iptu Yulianus Dica Ariseno Adi.

Iptu Yulianus Dica Ariseno Adi menambahkan, sesuai petunjuk Kapolres, masyarakat di wilayah hukum Polres Boyolali diimbau agar tidak ada yang mencoba-coba menggunakan atau menjual narkoba.

"Kami juga mengimbau kepada adik-adik pelajar atau mahasiswa di Boyolali agar tidak ada yang mencoba atau menggunakan narkoba, jika ada maka kami akan tindak tegas," tandasnya.(Tim Liputan Diskominfo Boyolali)

BAGIKAN ARTIKEL INI