Berita kami

Polres Boyolali Ringkus Sembilan Pelaku Pencurian

04 November 2021 Pemerintahan

Foto : Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali lakukan jumpa pers ungkap kasus curanmor di halaman Mapolres setempat. Kamis (4/11/2021)

 

BOYOLALI - Sebanyak 9 (sembilan) tersangka pelaku pencurian di bekuk Satuan Satreskrim Polres Boyolali dalam operasi singkat jaran candi selama 20 hari dari 11 sampai 30 Oktober 2021 di wilayah hukum kabupaten setempat.

Kabag Ops Polres Boyolali Kompol Budiarto mengatakan, dari sembilan tersangka tersebut terdapat 6 pelaku dan 3 orang penadah. Sementara barang bukti yang diamankan, 3 unit sepeda motor dan 16 laptop merk dell seri chromebook 3100 warna hitam.

“Jadi barang bukti tersebut merupakan hasil operasi singkat jaran candi selama 20 hari di wilayah Boyolali. Ada 9 tersangka yang kita amankan, tiga diantaranya bagian penadah,” katanya kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Kamis (04/11/2021).

Dikatakanya, sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kejadian pencurian laptop di SDN 1 Gilirejo, Kecamatan Wonosamudro, Boyolali. Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti tim Resmob Satreskrim.

“Kejadian itu terjadi pada 22 Oktober 2021 sekitar pukul 06.45 WIB di sekolah tersebut. Petugas langsung bergerak kelokasi,”ujar Budiarto.

Modus operandi, kata dia, tersangka Tatang Sontani alias Bin Kawiyadi masuk ke dalam ruangan guru sekolah SDN 1 Gilirejo dengan cara mencongkel jendela sekolah dengan menggunakan 2 (dua) obeng yang dibawa oleh tersangka.

“Ya, mereka masuk dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng. Mereka berhasil mengasak 16 laptop,” kata Budiarto.

Selain mengamankan tersangka Tatang Sontani, petugas juga mengamankan spesialis pencurian sepeda motor ditempat berbeda di wilayah Boyolali, yakni di Wonosegoro 1 unit sepeda motor jenis Yamaha, Ngemplak 1 unit sepeda motor jenis Honda, Mojosongo 1 unit sepeda motor Yamaha, Selo 1 unit sepeda motor Honda dan Cepogo 1 unit sepeda MTB merk Element.

“Jadi masing masing tersangka pencurian sepeda motor tersebut inisial, JW, YSY, NH dan SN, EN, EP,” kata dia.

Dalam modus pencurian sepeda motor tersebut, lanjut dia, melakukan pencurian dengan sasaran kendaraan yang tidak dikunci setang, kemudian didorong setelah aman dari warga kemudian dinyalakan mesinnya.

“Mereka sangat mahir, pertama mencari sepeda motor yang tidak dikunci lalu didorongnya setelah terlihat aman, lalu dinyalakan mesinnya setelah nyala mesinnya lalu dibawa kabur,” kata Budiarto.

Dia menambahkan, dari hasil curian tersebut ada tiga tersangka sebagai penadah. “Dari tiga penadah juga berhasil kami amankan,” tambahnya.

Sementara, atas perbuatannya para pelaku pencurian dikenail pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Tim Liputan Diskominfo Boyolali)

BAGIKAN ARTIKEL INI