Petugas Gabungan Temukan Rokok Ilegal di Simo
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali bersama TNI, Polri dan petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta mengadakan operasi mendadak (sidak) rokok tanpa cukai atau rokok ilegal yang beredar di Pasar Simo, Kecamatan Simo. Kamis (19/8/2021)
BOYOLALI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali bersama TNI, Polri dan petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta mengadakan kegiatan rutin berupa operasi mendadak (sidak) rokok tanpa cukai atau rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Boyolali. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (19/8/2021) di Pasar Simo, Kecamatan Simo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Boyolali, Sunarno mengatakan, pada sidak kali ini tim menemukan sembilan slop rokok ilegal dengan bermacam-macam merk dari dua toko yang telah diperiksa. Contoh merek yang beredar yaitu LAris dan Mildboro. Sebenarnya masih terdapat beberapa toko lagi, tetapi pihak toko tidak mau mengaku.
“Dijual satu slopnya 50 ribu [rupiah], itu produk dari Jawa Timur, Tulungagung.” ujarnya.
Dikatakannya, atas temuan itu, maka pemilik toko bisa dikenakan sanksi pidana jika kasus dikembangkan oleh tim dari KPPBC dan Polri. Pemilik toko bisa disebut sebagai pengedar yang melanggar Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Boyolali adalah salah satu daerah yang masih marak peredaran rokok ilegal.
“Di Boyolali sementara marak, kemarin memang belum ada penindakan,” ungkap Sunarno.
Beredarnya rokok ilegal, menjadi penyebab kerugian negara dan menghambat berkembangnya industri rokok nasional. Para pelaku industri dan petani mengalami ketidakadilan persaingan di pasar. Karena jelas, rokok bodong tersebut tidak dilekati pita cukai. Kabupaten Boyolali sebagai salah satu penerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), turut serta dalam pengawasan beredarnya rokok tanpa cukai.
“Dari hasil cukai tembakau, daerah itu kan juga diberikan dana. Kalau Satpol sendiri juga diberikan dana untuk operasional,” imbuhnya.
Adanya peredaran rokok ilegal ini, masyarakat pun terancam dengan efek buruknya. Rokok ilegal berpotensi untuk meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok di pasaran. Selain itu, rokok ilegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat. Jika peredaran rokok ilegal dapat dicegah, pendapatan negara melalui cukai dapat meningkat sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok.
“Untuk pemasok kita akan selidiki terus,” tandasnya. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)