Berita kami

Perubahan APBD 2021 Disetujui

31 August 2021 Pemerintahan
Foto : Bupati M. Said Hidayat melakukan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021 Dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali. Selasa (31/8/2021)

 

 

BOYOLALI – Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021 disetujui. Persetujuan bersama menjadi agenda dalam rapat paripurna dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Boyolali yang diwakili Bupati Boyolali dan DPRD Kabupaten Boyolali dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa (31/8/2021) di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH. Usai persetujuan, agenda dilanjutkan dengan penyerahan ranperda.

 

Agenda rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Marsono didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Fuadi, Eko Mujiono dan Muslimin ini juga diikuti beberapa anggota DPRD Boyolali secara virtual.

 

Ketiga fraksi yang ada di DPRD boyolali yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),  Fraksi Karya Bangsa, Fraksi Indonesia Adil Sejahtera menyetujui empat ranperda tersebut untuk dijadikan Perda (Peraturan Daerah). Salah satunya yakni Fraksi PDIP yang disampaikan Bowo Hartono.

 

“Fraksi PDIP menerima dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021 untuk bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya singkat.

 

Dalam rapat tersebut, nota keuangan disampaikan Bupati Boyolali, M Said Hidayat. Bupati Said mengungkapkan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dianggarkan Rp 2.269.696.637.000 naik Rp. 21.834.425.000.

 

Angka tersebut dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Rp 384.120.843.000 meningkat sebesar Rp 21.834.425.000. Angka tersebut terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp 139.800.000.000, Retribusi Daerah sebesar Rp 15.664.745.000. selanjutnya dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebesar Rp 16.548.499.000, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp 212.107.599.000.

 

“Pendapatan Transfer pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Rp 1.799.413.294.000 yang meliputi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.642.350.197.000 dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp 157.063.097.000,” kata Bupati Said.

 

Selain itu, Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Rp 86.162.500.000.

 

Dari pencermatan dan penajaman saat pembahasan, muncul kesepakatan atas Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp 2.389.687.724.000 terjadi kenaikan sebesar Rp 21.834.425.000.

 

“Dengan memperbandingkan antara pendapatan dan belanja menimbulkan konsekuensi defisit anggaran sebesar Rp 119.991.087.000. Namun besaran defisit anggaran tersebut direncanakan akan ditutup dari Pembiayaan Daerah yaitu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman dan Penerimaan Piutang Daerah,” pungkas Bupati Said. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)

BAGIKAN ARTIKEL INI