Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Diberi Sanksi
BOYOLALI – Setelah sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali menggelar razia penegakan protokol kesehatan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kecamatan Ampel, kali ini beralih lokasi. Kecamatan Banyudono pada Kamis (17/9/2020), menjadi lokasi penegakan protokol kesehatan, agar masyarakat sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang melibatkan 50 anggota Polres, 20 anggota TNI dan 15 anggota Satpol PP.
Dijelaskan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Boyolali, Susmono Dewo bahwa kegiatan yustisi tersebut terkait dengan penegakan disiplin protokol kesehatan yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Boyolali.
“Ini sudah yang kesekian kalinya kita memberikan pendidikan, edukasi kepada masyarakat arti pentingnya menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut juga sebagai langkah untuk percepatan penanganan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi secara nasional. Guna mencegah dan menangulangi perkembangan Covid-19 yang ada di Kabupaten Boyolali, dalam Perbup nomor 49 tahun 2020 telah diatur protokol kesehatan baik perorangan, pelaku usaha, penanggung jawab di fasilitas umum.
“Mudah-mudahan nanti ke depan kita segera bebas dari Covid-19 dan masyarakat secara umum sehat bisa melaksanakan ektifitas seperti sedia kala,” katanya.
Selama razia pelanggaran protokol berlangsung, terdapat kurang lebih 60 masyarakat yang melanggar sehingga perlu diberi sanksi. Diantaranya menyanyikan lagu Indonesia Raya, pengucapan Pancasila, dan membuat pernyataan tertulis.
“Ada penyitaan KTP bagi pelanggar yang tidak memakai masker,” pungkasnya.
Sebagian besar masyarakat tersebut hendak beraktifitas ke pasar atau ke sawah dengan tidak memakai masker saat keluar rumah. (dst)