Berita kami

Pelaku Penebangan Kayu Ilegal Ditangkap Polisi

31 May 2021 Bencana
BOYOLALI - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Boyolali berhasil mengamankan pelaku pembalakan kayu liar pada Jumat (28/5/2021). Kapolres Boyolali melalui Kanit Tindak Pidana Khusus ( Tipidsus) Reskrim polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi menjelaskan bahwa pada Senin (17/5/2021) patroli kehutanan melakukan operasi dan menemukan bekas tonggak kayu. 
 
Operasi yang dilakukan RPH Guwo dibawah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa, Kecamatan Juwangi menemukan tonggak kayu di petak 107A dan 108A. 
 
"Setelah itu dari pihak kehutanan melakukan patroli mencari informasi dan didapati informasi bahwa ada kendaraan yang mengangkut kayu. Sehingga pada Selasa (18/5/2021) malam kendaraan tersebut dihentikan dan diketahui bahwa kayu tersebut hasil penebangan," ujarnya saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Boyolali, pada Jumat (28/5/2021). 
 
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan BD sebagai tersangka. BD dinilai melanggar Pasal 82 ayat 1 huruf C dan Pasal 12 huruf C Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pemberantasan, Pencegahan dan Pengrusakan Hutan. 
 
"Untuk ancaman pidana penjara lima tahun paling singkat satu tahun. Denda Rp 500 juta paling banyak Rp 2,5 Miliar," katanya. 
 
Polisi juga menyita barang bukti guna memproses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti tersebut antara lain satu unit truk warna kuning, 31 batang kayu jati berbagai ukuran dengan panjang sekitar dua meter, gergaji dengan panjang 60 sentimeter, dan satu unit sepeda motor. 
 
BD mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena dorongan masalah ekonomi. 
 
"Untuk dijual. Rencananya mau dibawa ke Gemolong tetapi belum sampai lokasi sudah ada operasi perhutani," jelasnya singkat. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)
BAGIKAN ARTIKEL INI