ODGJ Miliki Hak Sama Dengan Orang Normal
BOYOLALI – Keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Boyolali masih membutuhkan upaya lebih dalam penanganannya. Kerjasama lintas sektoral telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali dalam mengatasi permasalahan ODGJ.
Seperti yang dilakukan Dokter Spesialis Jiwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simo, Ismail Salahudin yang melakukan home visit ke rumah pasien ODGJ di Desa Bawu, Kecamatan Kemusu, Selasa (1/12/2020). Menurutnya pasien ODGJ memiliki hak yang sama dengan orang normal.
“Dia mempunyai hak untuk hidup bebas seperti kita, karena adanya suatu gangguan permasalahan. Sehingga mungkin keluarga dan penduduk sekitar merasa takut atau saat ini merasa terganggu jika tidak dipasung,” ungkapnya di sela kegiatan.
Untuk itu, pihaknya berusaha agar ODGJ yang dipasung dapat berangsur-angsur membaik dengan pengobatan yang dilakukan.
“Dengan pengobatan yang kita lakukan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan dan terus menerus, sehingga sebagai finalnya ODGJ ini bisa bebas kembali, bisa menikmati hidup seperti kita,” ujarnya.
Dari 24 pasien ODGJ di Kabupaten Boyolali, sudah 50 persen yang telah sembuh dan menjalani hidup normal.
Sementara itu, Camat Kemusu, Sumarmo menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan bantuan kepada pasien ODGJ. Seperti makanan, selimut dan kebutuhan lainnya. Tetapi karena adanya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), pasien belum bisa dibawa ke rumah sakit jiwa.
“Mudah-mudahan tindakan ini akan membantu pasien untuk sembuh. Dan akan dibawa ke rumah sakit di Simo untuk dirawat jalan disana,” katanya. (dst)