Kunjungi Boyolali, Bupati Brebes Belajar Pengelolaan Dana Desa Oleh Bank Daerah
Foto : Bupati Boyolali M. Said Hidayat (kanan) bersama Bupati Brebes Idza Priyanti, saat menerima rombongan Kabupaten Brebes untuk melakukan studi banding ke Kota Susu. Senin (18/10/2021)
BOYOLALI – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali dalam pengelolaan dana Desa (DD), menarik Kabupaten Brebes untuk melakukan studi banding ke Kota Susu. Bupati Brebes Idza Priyanti beserta rombongan mengunjungi Kabupaten Boyolali pada Senin (18/10/2021). Kunjungan diterima langsung oleh Bupati Boyolali M. Said Hidayat dan Wakil Bupati Boyolali Wahyu Irawan serta jajaran pemerintah Kabupaten Boyolali di Ruang Merbabu Kantor Bupati Boyolali.
Dalam penyampaian maksud dan tujuannya, Bupati Idza mengatakan, bahwa Kabupaten Brebes ingin mempelajari kebijakan mengenai pengelolaan bank milik pemerintah daerah yang sudah berjalan di Kabupaten Boyolali.
“Kunjungan kerja dan juga studi banding, guna untuk memodifikasi, mengacu dan meniru serta nanti dari kami akan bertanya, harapannya biar semangat kami untuk membesarkan bank Pemerintah Kabupaten Brebes bisa dilaksanakan.” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Said menyambut kehadiran rombongan dari Kabupaten Brebes dan terbuka dengan pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan kepada jajaran pemerintah Kabupaten Boyolali. Pihaknya menjelaskan jika pengelolaan bank pemerintah daerah bisa berhasil karena komitmen Bupati.
“Ini adalah tentang komitmen Bupati saat itu, tentang bagaimana ketika kita berpikir untuk memajukan hal yang kita miliki sendiri, dalam hal ini Bank Boyolali tanpa kita meninggalkan Bank Jateng tetap dalam koordinasi yang baik.” terangnya.
Dikatakan Bupati Said bahwa slogan Boyolali Metal yang artinya melangkah bersama, menata bersama, penuh totalitas menjadi dasar untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Boyolali.
“Itulah yang mendorong ketika Bank Boyolali kita gunakan untuk penanganan, pengelolaan dana desa dan sebagainya.” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali Masruri memaparkan tentang pengelolaan dana desa melalui Bank Boyolali. Disampaikannya, aturan kas desa dan pembuatan rekening desa dengan acuan Permendagri Nomor 113 tahun 2014. Selain itu, pihaknya menerangkan bahwa di Kabupaten Boyolali sekarang ini semua transaksi desa sudah non tunai.
“Tidak ada yang Desa kok bawa uang bayar ekel - ekelan [berjubal] ruwet nanti.” katanya.
Ditambahkan Masruri, langkah dan strategi yang dilakukan oleh Kabupaten Boyolali untuk melakukan pengembangan bank daerah dan berkaitan mengenai rekening kas desa (RKD) adalah dengan mewajibkan setiap desa membuka rekening di Bank Boyolali. Setiap satu kecamatan didampingi satu auditor, dan setiap auditor di berikan kewajiban untuk mendapingi setiap desa di kecamatan yang menjadi tanggung jawabnya. Selanjutnya, setiap kecamatan di berikan pendampingan satu orang untuk pengelolaan aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa).
Selanjutnya, dikatakan Masruri bahwa Bank Boyolali diberi wewenang untuk mengelola investasi, sehingga dengan adanya wewenang ini Bank Boyolali diharapkan bisa untuk mengelola keuangan mereka untuk pembiayaan dan ekspansi. Terakhir, Masruri juga menegaskan tentang kekompakan dari jajarannya dalam mensuksesan pelaksanaan pembangunan dengan berbagai strategi dan langkah serta gerakan anti korupsi demi majunya Kabupaten Boyolali.