Berita kami

Kantor Kesbangpol Gelar Simulasi Hajatan di Tengah Pandemi

27 October 2020 Pemerintahan

BOYOLALI – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Boyolali menggelar simulasi penyelenggaraan resepsi pernikahan di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Hal tersebut dilakukan agar masyarakat yang akan memiliki hajatan mampu menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan panduan dari pemerintah.

“Ini sekaligus sebagai bentuk solusi alternatif dari pemerintah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tetap produktif dan memulihkan ekonomi masyarakat tetapi tetap dalam koridor aman Covid-19,” ujar Kepala Kesbangpol Kabupaten Boyolali, Suratno di sela pelaksanaan kegiatan di halaman kantor setempat pada Selasa (27/10/2020)

Ada beberapa aturan yang harus dilakukan jika ingin menggelar acara. Masyarakat yang akan menggelar acara hajatan terlebih dulu harus mengajukan proposal hajatan kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat kecamatan. Setelah dipelajari, Tim Satgas kecamatan lalu akan mengecek lokasi yang akan digunakan untuk gelaran hajatan tersebut.

“Tim Satgas Covid-19 kemudian akan memberi rekomendasi. Mulai dari tata letak, jumlah tamu undangan dan lain sebagainya,” katanya.

Selain tidak diperkenankan ada acara resepsi, untuk acara adat dan ijab qabul bagi pengantin juga harus dilaksanakan sehari sebelum acara hajatan tersebut. Acara hajatan hanya diperbolehkan digelar pada siang hari.

“Kalau malam jelas tidak kami rekomendasi,” tegasnya.

Tamu yang datang harus menaati protokol kesehatan. Tamu yang datang langsung cek suhu badan dan mencuci tangan serta menggunakan hand sanitizer yang telah disiapkan. Selanjutnya, tamu memasukkan amplop sumbangan dan menerima suvenir.

Tamu kemudian memberikan ucapan kepada pasangan pengantin dan keluarga dari jarak yang telah ditentukan. Tamu dipersilahkan mengambil paket menu makanan yang telah disiapkan untuk dibawa pulang.

“Jadi tamu tidak berhenti di tempat hajatan. Tak ada sesi foto maupun makan di tempat,” jelasnya.

Dia menambahkan tak ada batasan tamu yang diperbolehkan hadir dalam acara hajatan tersebut. Hanya saja panitia atau tuan rumah harus mengatur waktu kedatangan tamu yang diundang. (hri)

BAGIKAN ARTIKEL INI