Berita kami

Jelang Idul Adha, RPH Boyolali Bersiap Potong Hewan Kurban dengan Perlakuan Khusus

08 July 2022 Kesehatan

Foto : Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Boyolali, Lusia Dyah Suciati saat ditemui dikantornya. Jumat (8/7/2022)

 

BOYOLALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali telah menghimbau kepada masyarakat untuk menyembelih hewan kurban yang terindikasi terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) di rumah potong hewan (RPH). Hal tersebut dilakukan guna memastikan keamanan dan kesehatan hewan yang akan didistribusikan ke masyarakat.

Dijelaskan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Boyolali, Lusia Dyah Suciati bahwa perlakuan pemotongan hewan terindikasi PMK harus terpisah dengan hewan lainnya. Dimaksudkan agar bagian yang diindikasi merupakan tempat virus PMK dapat tertangani terlebih dahulu, seperti kepala, kaki dan jeroan sapi dapat dibakar atau direbus sesuai dengan arahan dokter yang memeriksa hewan.

"Tujuannya adalah untuk mengendalikan penyebaran virus PMK melalui bagian-bagian yang tadi kami sebutkan (kepala, kuku, jeroan) prediksi masih banyak terus di dalamnya sehingga jeroan itu harus, lebih bagusnya dimusnahkan," katanya saat dijumpai di ruang kerjanya pada Jumat (8/7/2022).

Lebih lanjut, telah ditetapkan Surat Edaran Bupati Boyolali Nomor 1311 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Penyembelihan Hewan dalam Situasi Wabah PMK di Kabupaten Boyolali. Salah satunya yakni hewan kurban yang akan disembelih harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dilakukan oleh dokter hewan Disnakkan Kabupaten Boyolali. Masyarakat yang menyembelih hewannya di RPH hanya perlu membayar Rp 35.000 untuk sapi betina dan Rp 25.000 untuk sapi jantan dengan daya tampung RPH 100 ekor setiap hari.

Pihaknya juga menegaskan, bahwa daging dari sapi yang terindikasi PMK dengan gelaja ringan masih dapat dikonsumsi, asal dimasak secara benar.

"Aman itu, secara konsumsi aman. Perlakuan ini adalah untuk mengendalikan penyebaran virus selama masaknya benar. Dimasak minimal 30 Menit perebusan dengan suhu diatas 70 derajat tidak dicuci dulu. Direbus, dibuang airnya" katanya.

RPH yang telah memenuhi syarat untuk menyembelih hewan terindikasi PMK, harus selalu menyemprotakan disinfektan pada sarana dan prasarana setiap selesai penanganan penyembelihan. Tempat pemusnahan organ yang menjadi sumber PMK juga sudah harus dipersiapkan. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)

BAGIKAN ARTIKEL INI