Inovasi KONI dan Sweet 17 Cepogo Mudahkan Masyarakat Mencari Administrasi Kependudukan
Foto : Camat Cepogo Dwi Sundarto (kedua dari kiri) menyerahkan secara langsung KTP, buku nikah dan Kartu Keluarga yang baru kepada kedua mempelai di saat pernikahan di wilayah Kecamatan Cepogo
BOYOLALI – Program Kado Pernikahan (KONI) dan Sweet 17 yang diluncurkan pada Maret 2022 tahun lalu yang dilakukan di Kecamatan Cepogo diapresiasi oleh masyarakat. Dilaporkan, ada 92 pasangan yang mengikuti program KONI dan 810 warga yang mengikuti program Sweet 17.
Kedua program tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang dipermudah dan dipercepat dalam satu tempat dan satu waktu.
Dijelaskan oleh Camat Cepogo, Dwi Sundarto bahwa program KONI yang menyasar dari aspek kependudukan ini memberi fasilitas kepada pasangan pengantin untuk segera memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang baru setelah menikah.
“Jadi harapan kami dengan adanya KTP dan KK yang baru mempermudah warga masyarakat setelah menikah nanti tidak kesulitan dalam rangka untuk mengurus kependudukan,” katanya saat di temui di ruang kerjanya, pada Kamis (19/01/2023).
Dalam inovasi KONI, pasangan pengantin tidak perlu mengurus administrasi di berbagai tempat, melainkan kecamatan yang nanti akan meminta data dari KUA setempat untuk kemudian pada hari resepsi pernikahan petugas akan mengantarkan KTP pasangan pengantin dan KK terbaru yang sah.
Sekretaris Kecamatan Cepogo, Muhammad Isak menambahkan bahwa ada lima dokumen yang diberikan kepada pengantin. Antara lain, dua KTP untuk pasangan pengantin, dua KK untuk kedua orang dan satu KK untuk pasangan pengantin tersebut.
“Di Kado Pernikahan ini ada lima dokumen yang kita berikan di hari hajatan berupa tiga Kartu Keluarga dan dua KTP. Dan ini merupakan hal yang positif kepada warga karena kita bisa mengeluarkan KTP dan KK sebelum keluar surat nikah resmi,” katanya.
Selain itu, untuk program Sweet 17, remaja yang berusia 17 tahun keatas dihadirkan di kantor kecamatan setempat dengan membawa KK dan melakukan perekaman KTP dengan hanya memerlukan waktu 30 menit saja.
“Fotokopi KK itu sebagai persyaratan formal sehingga dengan KK tersebut mereka terlayani untuk mendapatkan KTP elektronik yang dikeluarkan di hari itu juga. Jadi mengurusnya tidak perlu waktu lama dan hari itu mereka bisa membawa pulang administrasi berupa KTP elektronik,” ujarnya. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)