DPRD Boyolali Sampaikan Pendapat Akhir Pembahasan Tiga Ranperda
BOYOLALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali kembali menggelar rapat Paripurna meski berada di masa pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan. Rapat mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rabu (25/11/2020). Bertempat di ruang sidang gedung DPRD setempat, dihadiri Bupati Boyolali, Seno Samodro dan Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, S. Paryanto beserta jajaran legislatif lainnya.
Tiga Ranperda tersebut diantaranya Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali, dan Ranperda tentang Pengelolaan Kawasan Rawan Bencana Erupsi Gunung Merapi di Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, Kecamatan Musuk, dan Kecamatan Tamansari.
Dari tiga faksi yang ada di DPRD yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Karya Bangsa, dan Fraksi Indonesia Adil Sejahtera menyampaikan pendapat masing-masing partai. Fraksi PDIP yang dibacakan Eka Supriyatin yang menilai Ranperda Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing sangat penting dan strategis. Dengan adanya produk hukum ini diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mengingat retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, dengan memperhatikan potensi daerah dan kondisi ekonomi berdasarkan prinsip demokrasi,” terangnya.
Sementara dalam sambutannya, Bupati Seno mengapresiasi kinerja semua pihak.
“Bupati nderek bungah. Mugi-mugi mangfaati tumrap masyarakat Boyolali (Bupati ikut bahagia. Semoga bermanfaat untuk masyarakat Boyolali),” terang Bupati Seno. (bas/hri)