Berita kami

Diskominfo Boyolali Sosialisasikan Rokok Ilegal Saat CFD

05 March 2023 Hiburan

Foto : Bupati Boyolali, M. Said Hidayat menyapa masyarakat di car free day spesial sosialisasi rokok ilegal di Monumen Susu Murni. Minggu (05/03/2023)

 

BOYOLALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengisi acara Car Free Day (CFD) dengan sosialisasi rokok ilegal. Bekerjasama dengan Bea Cukai Surakarta, sosialisasi ini dipusatkan di barat Monumen Susu Murni Kabupaten Boyolali pada Minggu (05/03/2023) pagi.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Boyolali, M. Said Hidayat; Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, Wahyu Irawan; Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Masruri; Ketua TP PKK Kabupaten Boyolali, Desy M. Said Hidayat beserta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Boyolali.

"Untuk membangun kesadaran bersama pada seluruh masyarakat Kabupaten Boyolali. Sehingga pajaknya akan masuk ke pemerintah dan pada akhirnya akan berdampak pada laju pembangunan yang kita laksanakan secara bersama ini," jelas Bupati Said di sela acara.

Sementara itu, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Rusli Nur Ahmad mengatakan terdapat poin poin penting yang dia tekankan saat sosialisasi bertema Gempur Rokok Ilegal.

"Utamanya tentu untuk menekan peredaran rokok ilegal karena sebagaimana kita tahu perang terhadap rokok ilegal ini masih belum berakhir. Peredarannya masih meluas di Indonesia. Utamanya di Boyolali kita sosialisasikan disini agar tidak ada peredaran rokok ilegal," katanya.

Dia menjelaskan terkait dengan cukai yang berupa barang barang tertentu yang memiliki karakteristik tertentu. Sehingga perlu pengendalian konsumsi, peredaran perlu diawasi, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun lingkungan. Barang barang kena cukai ada hasil tembakau, etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol atau miras.

Dia mencontohkan rokok sebagai barang hasil tembakau dan juga menjabarkan ciri ciri rokok ilegal.

"Ciri ciri rokok ilegal ada yang polos tidak ada pita cukai, ada yang bodong tidak dikemas dalam penjualan eceran, ada yang menggunakan pita cukai bekas, ada yang salah peruntukan, ada salah personalisasi, pita cukai digunakan perusahaan tidak seharusnya," terangnya.

Disinggung mengenai peredaran, dia menyebut ruas jalan tol meruapakan peredaran barang tanpa cukai yang paling banyak ditemukan. Terlebih, Kabupaten Boyolali memiliki anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Boyolali sebesar Rp 32 Miliar dari Rp 144 Miliar se-Soloraya.

Secara terperinci, besaran DBHCHT Kabupaten Boyolali tahun 2022 sebesar 32.951.235.000 yang digunakan di bidang kesehatan masyarakat Rp 9.090.247.000 atau 27,59 persen, di bidang penegakan hukum sebesar Rp 3.295.123.500 atau 10 persen, dan di bidang kesehatan sebesar Rp 20.565.864.500 atau 62,41 persen.

Untuk menarik perhatian, panitia mengundang penyanyi asal Kecamatan Musuk yakni Abah Lala untuk menghibur pengunjung disertai dengan pembagian hadiah. Abah Lala tampil enerjik dengan beberapa lagu andalan antara lain Ojo Dibanding Bandingke, Gede Roso, serta lagu terkenal lainnya yang mampu menghipnotis pengunjung CFD pagi itu. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)

BAGIKAN ARTIKEL INI