Cegah Gratifikasi Karyawan RSUDPA
BOYOLALI – Berbagai langkah antisipasi tindakan gratifikasi di Boyolali terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali. Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) melakukan sosialisasi di lingkungan pelayanan kesehatan yakni di Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang (RSUDPA) Boyolali. Kegiatan yang menyasar karyawan di salah satu RS di Kota Susu ini dilaksanakan di Ruang Merpati RSUDPA Boyolali, pada Senin (7/12/2020).
Sosialisasi dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Boyolali Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali. Selain itu juga merujuk pada Keputusan Bupati Boyolali Nomor 180/638 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali. Diharapkan para karyawan RSUDPA ini dapat menghindari praktek gratifikasi yang rawan terjadi di bidang kerfarmasian ini.
“Bagaimana kita memberikan pelayanan maksimal tanpa terjadinya gratifikasi utamanya terkait dengan kefarmasian atau obat obatan,” ungkap Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali, Insan Adi Asmono usai pelaksanaan kegiatan.
Pada kesempatan tersebut sebanyak sebanyak 48 dokter umum, spesialis dan sub spesialis, serta 259 perawat ASN dan Non ASN dari total 705 karyawan RSUDPA telah menandatangi komitmen bersama program pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.
“Ini mengingatkan pada kita supaya selalu menjaga diri. Ingat dan menjaga diri terhadap gratifikasi pada kami,” kata salah satu dokter di RSUDPA, Hendropriyono. (Tim Liputan Diskominfo Boyolali).