Berita kami

Bulan Dana PMI Boyolali 2022 Capai Rp 1,5 Miliar

09 January 2023 Pemerintahan

Foto : Bupati Boyolali, M. Said Hidayat (kanan) menyerahkan secara simbolis Bulan Dana PMI tahun 2022 sebesar Rp 1.538.546.700 kepada Ketua PMI Boyolali, Sunarno di Ruang Merbabu Kantor Bupati. Senin (09/01/2022)



BOYOLALI – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Boyolali telah selesai menggelar Bulan Dana PMI tahun 2022. Hasil dari kegiatan tersebut pengumpulan telah diserahkan dari ketua panitia pelaksana yang juga Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin kepada Bupati Boyolali, M. Said Hidayat yang kemudian diserahkan kepada Ketua PMI Kabupaten Boyolali, Sunarno pada Senin (09/01/2023) di Ruang Merbabu Kantor Bupati Boyolali.

Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin menungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan dan melebihi target yang dicanangkan yakni dari target Rp 1,2 Miliar berhasil menghimpun dana sebesar Rp 1.538.546.700 atau 124 persen.

“Yang artinya berhasil melampaui target sasaran. Dan harapan kami selanjutnya untuk dana yang terkumpul ini yang dikumpulkan dari berbagai sektor, semoga dapat digunakan semaksimal mungkin untk kegiatan kegiatan kemanusiaan yang ada di Kabupaten Boyolali,” katanya.

Bupati Said yang menerima mengucapkan terima kasih atas capaian hasil Bulan Dana Tahun 2022 yang melampaui target.

“Terima kasih dan apresiasi dari bupati karena diketua oleh AKBP Asep Mauludin ni merupakan capaian terbaik. Ini capaian yang hebat. Semoga apa yang dicapai hari ini dapat termanfaatkan dengan sebaik baiknya untuk dikelola dengan baik oleh pengurus PMI Boyolali,” harap bupati Said.

Sementara itu, Ketua PMI Kabupaten Boyolali, Sunarno menjelaskan untuk tahun 2023 target Bulan Dana PMI Kabupaten Boyolali sekitar Rp 1,3 Miliar, meningkat lebih sedikit dari target tahun 2022.

“Paling tidak ada pembulatan Rp 1,3 Miliar. Karena kita masih di situasi pemulihan Covid-19 jadi kita tidak mentargetkan tinggi tinggi,” ujarnya.

Kegiatan kemanusiaan ini dimaksudkan untuk menggalang sumbangan dana masyarakat secara sukarela yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana tersebut dapat digunakan kembali untuk berbagai bantuan ke masyarakat berupa bantuan bencana pelayanan kesehatan dan sosial, pembinaan dan pelatihan relawan dan pengembangan organisasi. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)

BAGIKAN ARTIKEL INI