Berita kami

Boyolali Keluarkan Perbup, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19

27 August 2020 Pemerintahan

BOYOLALI – Pemkab Boyolali akan lebih tegas lagi dalam pendisiplinan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19. Jika dalam razia sebelumnya petugas hanya menyita KTP bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, namun kedepan akan ada sanksi lainnya.

Pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dimasa pandemi COVID-19 tersebut, telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri, mengatakan Perbup nomor 49 tahun 2020 itu telah ditetapkan dan ditandatangani Bupati Boyolali pada 19 Agustus 2020. Perbup itu juga telah diundangkan pada hari itu juga.

“Perbup ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Sekda, Masruri, Selasa (25/8/2020).

Tujuan dikeluarkannya Perbup tersebut, jelas dia, untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang produktif dan aman melalui penerapan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan di tempat dan fasilitas umum. Juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan atau faktor risiko kesehatan masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya klaster baru selama masa pandemi COVID-19 di daerah.

“Terwujudnya budaya disiplin penerapan protokol kesehatan menuju masyarakat produktif dan aman,” ujar Masruri.

Di dalam Perbup tersebut juga mengatur tentang sanksi kepada pelanggar penerapan protokol kesehatan. Baik bagi masyarakat perorangan maupun pelaku usaha, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Untuk sanksi bagi perorangan yaitu berupa teguran lisan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya atau mengucapkan teks Pancasila disertai surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dan KTP-nya disita sementara.

Sanksi lainnya yaitu kerja sosial berupa membersihkan tempat publik atau tempat ibadah. Dalam Perbup itu, untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan juga bisa dikenai sanksi denda administratif paling banyak Rp 50.000.

Sedangkan untuk pelanggaran protokol kesehatan bagi pelaku usaha, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, sanksinya lebih berat lagi. Yaitu teguran lisan atau teguran tertulis, denda paling banyak Rp 1 juta bagi pelaku usaha angkringan, pedagang kaki lima, lapak sementara dan sejenisnya atau usaha mikro dan kecil.

Denda maksimal Rp 5 juta bagi pelaku usaha rumah makan, restoran, cafe, usaha menangah, industri besar atau dunia usaha lainnya. Tak hanya itu, pelanggar disiplin COVID-19 juga bisa berupa penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan izin usaha.

Masruri berharap, masyarakat semakin patuh dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan ini, untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Boyolali. Sehingga penyebaran virus Corona bisa segera berakhir.

“Kami mengimbau masyarakat semakin menggerakkan protokol kesehatan COVID-19,” pungkasnya. (Aj-PortalBoyolali)

BAGIKAN ARTIKEL INI