Berita kami

BKD Boyolali Optimis Pemulihan Sektor Pajak Di Tahun 2021

08 October 2021 Pemerintahan

Foto : Petugas melayani wajib pajak di ruang pelayanan pajak daerah milik Badan Keuangan Daerah kabupaten Boyolali. Jumat (8/10/2021)

BOYOLALI – Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan beberapa sektor pajak di Kabupaten Boyolali mengalami penurunan. Terlebih Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali yang melaporkan bahwa pandemi Covid-19 berimbas pada pendapatan pajak daerah di sektor hotel, restoran dan hiburan yang menjadi penyumbang terbanyak pajak di Kota Susu.

Pendapatan pajak di sektor hotel tahun 2019 mencapai Rp 446.098.202, di masa pandemi di tahun 2020 hanya mampu mencapai angka Rp 287.655.412. Sedangkan di sektor restoran di tahun 2019 menembus Rp 4.704.194.154 dan di tahun 2020 Rp 2.304.795.457. Tidak terkecuali di sektor hiburan juga mengalami penurunan, sebelumnya di tahun 2019 dapat mencapai Rp 215.893.966, di tahun 2020 hanya Rp 133.222.531. Dijelaskan ketiga sektor tersebut (hotel,restoran dan hiburan) di musim pandemi tutup atau tidak melayani para konsumen.

“Untuk pendapatan daerah dari sektor pajak daerah menerima akibat langsung dari pandemi ini. Dampaknya adalah realisasi penerimaan pajak turun dari tahun tahun sebelumnya,” jelas Kepala Bidang Pajak Daerah BKD Kabupaten Boyolali, Rahmat Hidayat Darsono saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/10/2021).

Pria yang kerap disapa Dayat ini mengungkapkan bahwa pada tahun 2019 sebelum pandemi, keseluruhan pendapatan pajak daerah ditargetkan Rp 132.800.000.000 dan mampu terealisasi Rp 149.666.539.729. Sedangkan pada tahun 2020 atau saat pandemi Covid-19, pendapatan pajak daerah mengalami penurunan sekitar Rp 9 Miliar dari pendapatan pajak tahun sebelumnya yakni dari target Rp 133.575.815.000 mampu terealisasi Rp 140.729.674.719.

Sedangkan, untuk tahun 2021, target pajak daerah yakni Rp 139.800.000.000 sudah terealsasi sebesar Rp 115.579.901.071 sampai dengan Bulan September. Meski berada pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 ini, sektor pajak di Kabupaten Boyolali mampu mencapai 82 persen dari target yang ditetapkan.

“Harapan kami sampai 31 Desember kita dapat merealisasikan di angka Rp 139 milyar tersebut. Kita masih yakin (mencapai target),” katanya.

Meski mengalami penurunan cukup drastis di sektor hotel, restoran dan hiburan, namun pihaknya memiliki strategi untuk mengoptimalkan jenis pajak lainnya dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pendapatan denda pajak reklame, dan pendapatan denda pajak air tanah.

Pada tahun 2021 ini, BKD Kabupaten Boyolali tidak memberikan stimulus atau keringanan pembayaran pajak daerah kecuali PBB-P2.

“Untuk stimulus atau keringanan pajak yang diberikan pemerintah tidak ada kecuali PBB yang berjalan seperti biasanya,” ungkapnya.

Dengan masuknya Kabupaten Boyolali ke dalam PPKM Level 2 ini, diharapkan pajak daerah dari sektor hotel, restoran dan hiburan dapat meningkatkan perekonomian secara bertahap sehingga pandapatan pajak daerah juga ikut meningkat.

“Silahkan beroperasi dengan adanya ppkm itu tetapi tetap memperhatikan prokes,” pungkasnya. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)

BAGIKAN ARTIKEL INI