Berita kami

Bebas Denda PBB-P2 Hingga Desember 2020

01 October 2020 Pemerintahan

BOYOLALI – Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali dalam mengoptimalkan pembayaran bagi wajib pajak. Kali ini Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ada kebijakan terbaru dari Badan Keuangan Daerah (BKD) yang mengelola pembayaran pajak ini. Kebijakan tersebut yakni dengan pembebasan denda untuk pajak tahun 2016 hingga 2020, jika pajak tersebut dibayarkan mulai Oktober hingga Desember 2020. 

“Jadi ini memberikan satu kemudahan, yaitu penghapusan denda bagi wajib pajak untuk 2016 sampai dengan tahun 2020,” jelas Kepala Bidang Pajak Daerah BKD Kabupaten Boyolali, Fara Soraya Devianti saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2020).

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu strategi BKD untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari PBB-P2 dan juga untuk membantu masyarakat dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

“Jadi mereka (wajib pajak) dihapus denda, tetapi dengan persyaratan pembayarannya dilakukan pada bulan Oktober, November dan Desember tahun 2020,” ungkapnya.

Wajib pajak yang akan membayar tunggakan PBB-P2 dapat membayar di tempat-tempat yang telah bekerjasama dengan BKD Kabupaten Boyolali. Antara lain Bank Jateng, Kantor Pos, dan sejumlah payment point seperti Indomaret, Alfamart, Tokopedia maupun datang langsung ke kantor BKD Kabupaten Boyolali. Namun sebelumnya wajib pajak harus mengakses aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Administrasi Daerah (SIPAD) pada alamat http://sipad.boyolali.go.id terlebih dahulu untuk mendapatkan kode bayar. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)

BAGIKAN ARTIKEL INI