Berita kami

ASN Boyolali Kembali Jalani WFH

09 September 2020 Bencana

BOYOLALI – Perkembangan Corona Virus Disease (Covid-19) di Boyolali yang terus bertambah dan menyebar di seluruh kecamatan semkain meningkatkan kewaspadaanSeperti halnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali kembali memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya mulai Senin (14/9/2020) mendatang.

“WFH memang diberlakukan untuk memutus rantai penularan wabah (Covid-19) ini dan dia (ASN) harus stay at home, harus dirumah,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Masruri saat dijumpai di ruang kerjanya, pada Rabu (9/9/2020).

Kebijakan tersebut diambil, mengingat kasus positif Covid-19 yang angkanya terus bergerak naik. Kebijakan tersebut juga tertuang di Surat Edaran (SE) Bupati Boyolali Nomor 060/1562/1.8/2020 tanggal 9 September 2020 tentang Perubahan Atas SE Bupati Boyolali Nomor 800/1219/1.8/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Baru di Lingkungan Pemkab Boyolali.

“Boyolali mengambil opsi WFH maksimal 50 persen yang masuk. Di kecualikan dinas-dinas yang bertugas di Satgas (Satuan Tugas) Covid-19, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Dinas Kesehatan, Satpol PP, Puskesmas, kepala dinas,” terangnya.

Pemberlakuan WFH ini juga diharapkan dapat memaksimalkan program Jogo Tonggo di masing-masing RT di wilayah tempat tinggal. Selain itu, di pemberlakukan WFH para ASN diharapkan selalu mengaktifkan telepon selular sehingga mudah dihubungi dan berkoordinasi dengan pekerjaan.

“Tidak ada alasan pelayanan tertunda, kegiatan tertunda, WFH tidak perlu untuk alasan. Kepala OPD agar mengatur personel. Diberlakukan mulai Senin (14/9/2020). Sampai lihat situasi dan kondisi. Kalau memang kondisi wabah ini sudah menurun sudah baik nanti kita evaluasi,” ungkapnya.

Ada beberapa ASN yang diutamakan dalam pemberlakuan WFH. Antara lain yakni ASN yang memiliki penyakit bawaan, ASN yang sedang hamil, ASN yang sedang menyusui, ASN yang sedang menjalani karantina wilayah atau karantina mandiri, dan ASN yang berdomisili di luar Kabupaten Boyolali yang menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berstatus zona merah. (dst/bas)

BAGIKAN ARTIKEL INI