Berita kami

Tiga Ranperda Diserahkan Saat Rapat Paripurna DPRD Boyolali

13 November 2024 Pemerintahan

Foto : Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Susetya Kusuma Dwi Hartanta menyerahkan secara simbolis tiga Ranperda inisiatif dari DPRD kepada Bupati Boyolali, M. Said Hidayat. Selasa (12/11/2024)

BOYOLALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menggelar rapat paripurna, Selasa (12/11/2024) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Susetya Kusuma Dwi Hartanta didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Nur Arifin, Fuadi dan Aziz Aminudin. Dalam acara tersebut, Bupati Boyolali, M. Said Hidayat hadir bersama Wakil Bupati Boyolali, Wahyu Irawan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani.

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH, agenda rapat meliputi penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali yang diserahkan kepada Bupati Boyolali.

Tiga Ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali tersebut yakni Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.

Pengantar Ketua DPRD Boyolali mengenai dua ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Boyolali disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Boyolali, Indras Krisparwati.

Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa, menurutnya, tujuan dari pemberdayaan masyarakat Desa dalam rangka mewujudkan masyarakat dan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat dan desa yang adil, makmur dan sejahtera.

“Atas dasar pemikiran tersebut, maka kami menginisiasi disusunnya sebuah regulasi yang mengatur tentang pemberdayaan masyarakat Desa secara sistemik, terencana, terpadu dan komperehensif, baik dari aspek sosial, budaya, agama, politik maupun aspek lainnya. Ranperda ini nantinya kami harapkan dapat dijadikan landasan hukum dalam upaya pemberdayaan masyarakat Desa di Kabupaten Boyolali,” ujarnya.

Adapula, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia yang diinisiasi dengan pertimbangan bahwa lanjut usia sebagai Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan, potensi, mengembangkan kemampuan yang dimilikinya untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat.

“Dengan disusunnya Peraturan Daerah ini diharapkan akan terwujud adanya dasar kebijakan bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tanggung jawab dalam upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia yang dilaksanakan secara terkoordinasi dengan Pemerintah dan masyarakat,” terangnya.

Di akhir acara, diumumkan dan ditetapkan Panitia Khusus Pembahas tiga ranperda Kabupaten Boyolali. (Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali)

BAGIKAN ARTIKEL INI