Bupati Boyolali Serahkan LKPj 2024 kepada DPRD Boyolali

Foto : Bupati Boyolali, Agus Irawan menyerahkan secara simbolis LKPj Bupati Boyolali Tahun 2024 kepada Ketua DPRD, Susetya Dwi Hartanta. Senin (24/03/2025)
BOYOLALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH, Senin (24/03/2025) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Susetya Kusuma Dwi Hartanta. Agenda rapat tersebut meliputi penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Boyolali Tahun 2024 dari Bupati Boyolali kepada Ketua DPRD Kabupaten Boyolali.
Bupati Boyolali, Agus Irawan dalam sambutannya mengatakan secara umum realisasi Pendapatan Daerah tahun 2024 sebesar Rp 2.455.462.406.252 mengalami kenaikan sebesar Rp 11.157.176.301 atau 0,45 persen. Realisasi dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 538.701.689.777 atau 102,43 persen telah melampaui dari target yang ditetapkan sebesar Rp 525.939.277.000.
“Aspek Kesejahteraan Rakyat, salah satu fokus program dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilakukan terhadap kebijakan dalam penanggulangan kemiskinan yang secara eksplisit bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam mengurangi angka kemiskinan di tingkat nasional,” ungkap Bupati Agus.
Dilanjutkan olehnya, Investasi daerah di bidang investasi dan penanaman modal, Perkembangan investasi kumulatif di Kabupaten Boyolali tahun 2024 sebesar Rp 24.772.876.731.416 atau mengalami kenaikan sebesar 14,02 persen.
“Kenaikan Jumlah Bidang usaha kategori PMDN/Penanaman Modal Dalam Negeri dan PMA/Penanaman Modal Asing yang signifikan pada tahun 2024 sebesar 19.631 proyek, disebabkan oleh iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Boyolali serta adanya kemudahan untuk berinvestasi di Kabupaten Boyolali,” terang Bupati Agus.
Pada Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Boyolali menyelenggarakan 6 urusan wajib pelayanan dasar, dan 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, 5 urusan pilihan, 2 unsur pendukung urusan pemerintahan, 5 unsur penunjang urusan pemerintahan, 1 unsur pengawasan urusan pemerintahan, 1 unsur kewilayahan, 1 unsur pemerintahan umum, 1 unsur penunjang urusan pemerintahan umum.
“Selain menyelenggarakan urusan desentralisasi sebagaimana uraian tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Boyolali juga melaksanakan Tugas Pembantuan dari Pemerintah Pusat dengan dana APBN, yaitu di Bidang Ketenagakerjaan, Pertanian, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,” tandasnya. (Tim Liputan Pemerintah Kabupaten Boyolali)